_
KULIAH SORE/MALAM
 Pendaftaran Online
 Bursa Karir
 Beragam Perdebatan
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mhs
Dapat Karir Baru
Uraian Komplet
Beasiswa Perkuliahan
Kelebihan
Jurusan + Prospek
Hubungi kami
Sistem Tes Masuk/Ujian Lisan
Uang/Biaya Perkuliahan
Download Formulir

Daftar Penerima Beasiswa
Lokasi & Peta Kampus

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Kuliah Sore/Malam (Hybrid)

Transportasi Umum
Jml Kredit & Lama Studi
Keragaman Variasi Foto
Dosen & Jadwal Pelajaran
Sistem Perkuliahan
Jaringan Website Gabungan PTS
Jaringan Website Program Reguler
Jaringan Website Program Pascasarjana (Magister, S2)
Jaringan Website Perkuliahan Karyawan
Jaringan Website Kuliah Paralel
 Waktu Sholat
 Buku Tutorial
 Artikel Bebas
 Permintaan Beasiswa
 Try Out Online Gratis
 Quran Online
 Tips & Trik Psikotes
 Berbagai Pariwara
 Download Brosur






List Portal Ensiklopedia

Situs2 Pengumuman / Berita

List Portal Gabungan PTS

HP, SMS, WA/Faks / Tel, dsb. (klik ini)    
Untuk menaikkan karir atau mendapat pekerjaan baru, maka solusi terbaiknya ialah menjadi mahasiswa PTS ini
Lihat juga :   ⊹ Kuliah Gratis   ⊹ Sistem Tes Masuk/Ujian Lisan Calon Mhs   ⊹ Kelebihan   ⊹ Uraian Komplet   ⊹ Jurusan & Peminatan masing-masing PTS   ⊹ Download Brosur   ⊹ Pendaftaran Online   ⊹ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan Formal   ⊹ Program Kelas Reguler   ⊹ Program S2 (Pascasarjana)   ⊹ Kuliah Sore/Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kuliah Sore/Malam ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kuliah Sore/Malam. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kuliah Sore/Malam, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kuliah Sore/Malam.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, beasiswa s1, kuliah sore, malam, hybrid, sesuai peraturan perundang, undangan, dalam, ijazah, tidak ditulis, apakah, seseorang itu lulusan, reguler, ataukah, lulusan, kuliah karyawan, beasiswa, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, sore
Info 17 Jam
HP : 081 1110 4824 - 27     WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
   
Kuliah Sore/Malam   ⌸   https://regular-evening-class-program.nomor.net   ⌸   Kualitas Model Evaluasi A
_