_
REGULER MALAM
 Pusat Ilmu Bebas
 Permintaan Beasiswa Indonesia
 Cari Karir
 Download Katalog
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Buku Kepustakaan Khusus
Home- Pendahuluan
Tujuan
Pendaftaran Mhs
Meninggikan Pendapatan
Uraian Komplet
Beasiswa Perkuliahan
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Kelebihan
Program Studi + Prospek
Layanan Pertanyaan
Tes Masuk Mhs Baru
Biaya Pendidikan
Download Pendaftaran

Daftar Penerima Beasiswa
Peta & Lokasi Kampus

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Reguler Malam (Hybrid)

Angkutan / Transportasi
Bobot Kuliah
Keragaman Variasi Foto
Dosen & Waktu Kuliah
Sistem Perkuliahan
Daftar Situs Utama
Daftar Situs Kuliah Reguler
Daftar Situs Program Magister (S2)
Daftar Situs Kuliah Karyawan
Daftar Situs Perkuliahan Shift
 Alqur'an Online
 Buku Referensi
 Semua Info

 Waktu Sholat
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Seluruh Perdebatan
 Daftar Online




Untuk meninggikan pendapatan atau dapat pekerjaan baru, maka pemecahan pintarnya adalah menjadi mahasiswa/i PTS tsb
Regular Evening Class Program Nomor 1Regular Evening Class Program Nomor 5Regular Evening Class Program Nomor 9Regular Evening Class Program Nomor 10Regular Evening Class Program Nomor 4Regular Evening Class Program Nomor 8Regular Evening Class Program Nomor 2Regular Evening Class Program Nomor 6Regular Evening Class Program Nomor 7
Lihat juga :   ⌁ Kelas Gratis   ⌁ Download Brosur   ⌁ Pendaftaran Online   ⌁ Pengajuan Keringanan Biaya Studi
Lihat juga :   ⌁ Program Kelas Pagi   ⌁ Program S2 (Pascasarjana)   ⌁ Kelas Pengusaha
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Reguler Malam ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Reguler Malam. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Reguler Malam, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Reguler Malam.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, reguler malam, hybrid, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama reguler, malam
Info 17 Jam
HP : 081 1110 4824 - 27     WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
   
Reguler Malam   ◨   https://regular-evening-class-program.nomor.net   ◨   Kualitas Sistem Pengajaran A+
_